Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Menghitung Pajak Barang Impor Alibaba, Amazon, dll

Cara menghitung pajak barang impor dari luar negeri yang Anda beli melalui e-commerce terbilang mudah. Baik pembelian barang dari Alibaba, Amazon, dan lain-lain.
Cara Menghitung Pajak Barang Impor Alibaba
Membeli barang dari luar negeri mengharuskan Anda membayar bea dan pajak
Di era digital yang sangat maju sekarang ini, tidak hanya jual beli barang skala domestik, tetapi masyarakat juga mulai aktif dalam perdagangan berskala internasional.

Hal ini tidak lepas dengan hadirnya berbagai e-commerce yang mulai menguasai pangsa pasar. Kini banyak masyarakat Indonesia yang sering belanja secara onlie.

Tidak hanya membeli berbagai produk dalam negeri, lebih hebatnya lagi kini masyarakat bisa dengan mudah mengakses dan membeli produk dari luar negeri.

Seperti berbelanja barang luar negeri melalui Amazon, Alibaba, e-Bay, Jabong, Best Buy, dll.

Nah jika Anda ingin belanja barang elektronik, pakaian, atau lainnya di luar negeri melalui e-commerce, caranya boleh dikatakan sama dengan online shop seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.

Yang membedakan yaitu jaraknya pengiriman yang lebih jauh serta untuk barang tertentu Anda akan dikenakan pajak. Masalah harga toko online luar negeri bahkan bisa ada yang lebih murah ketimbang Indonesia.

Perlu Anda ketahui, banyak barang yang dibeli di marketplace Cina dengan harga yang murah, barang itu lalu dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat di Indonesia.

Hanya saja seperti dikatakan di atas, bahwa Anda akan dikenakan pajak bila membeli barang tertentu dengan nominal yang telah diatur pemerintah Indonesia.


Lantas bagaimana Anda bisa mengetahui berapa kira-kira pajak yang akan dikenakan bagi barang yang hendak Anda beli?

Alur Barang Impor Luar Negeri

- Yang pertama pembeli memilih produk dan melakukan transaksi di e-commerce dengan pembayaran meliputi harga barang dan ongkos kirim.

- Barang lalu diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri di Indonesia.

- Setelah sampai di Indonesia, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang.

- Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman beserta petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.

- Barang dengan harga kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dibungkus dan dibawa langsung ke alamat penerima.

- Barang dengan nilai lebih dari USD75 atau Rp.1.072.387, akan dikenai pajak pembayaran bea masuk dan pajak impor. Pembeli harus melunasinya sebelum bisa menerima barang.

Cara Membayar Pajak Barang Impor

Nah untuk membayar bea masuk dan pajak impor ini, biasanya perusahaan pengiriman akan berkoordinasi dengan konsumen untuk mengetahui apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak.

Perusahaan bisa menalangi terlebih dulu pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer uang ke kas negara. Anda kemudian harus membayar pajak tersebut ke perusahaan.

Namun apabila dilakukan melalui Pos Indonesia, maka barang langsung diantar dari bandara ke kantor pos. Kantor pos lalu akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima bahwa barang sudah tiba beserta tagihan yang harus dibayarkan.

Anda sebagai pembeli atau penerima barang diminta melunasi kewajibannya di kantor pos terdekat. Setelah dibayar, barulah barang tersebut dapat diambil.


Cara Menghitung Pajak Barang Impor

Nah sebelum membeli barang di luar negeri melalui e-commerce, penting bagi Anda untuk mengetahui terlebih dulu rincian perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar.

Anda bisa menghitung pajak barang impor melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat Anda unduh dan install di hp android maupun iphone.

1. Siapkan smartphone Anda. Pastikan terhubung dengan internet.

2. Download dan install aplikasi Mobile Bea Cukai di playstore atau appstore.

3. Selesai download, buka aplikasinya.

4. Tekan tab Duty Calculator.

5. Pilih jenis impor kategori barang kiriman.

6. Klik jenis barang.

7. klik valuta: sesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli

8. Isi Free On Board (FOB), Biaya Kirim (Freight), dan Asuransi.

9. Isi NPWP. Jika tidak memiliki NPWP Anda akan dikenai PPh sebesar 20%. Jika memiliki NPWP maka pajak 10%.

10. Terakhir klik Count. Hasil perhitungan bea masuk dan pajak impor kemudian muncul otomatis.


Contoh misalnya nilai barang dan ongkos kirim sebesar Rp2.000.000. maka nominal bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan adalah:

Bea Masuk 7,5% = 7,5% x Rp2.000.000 = 150.000
PPN 10% = 10% x (Rp2.000.000 + Rp150.000) = Rp215.500
PPh Pasal 22
Memiliki NPWP: 10% x (Rp2.000.000 + Rp150.000) = Rp215.000
Tanpa NPWP: 20% x (Rp2.000.000 + Rp150.000) = Rp430.000

Total pajak yang harus dibayar:
Memiliki NPWP: Rp150.000 + Rp215.000 + Rp215.000 = Rp580.000
Tanpa NPWP: Rp150.000 + Rp215.000 + Rp430.000 = Rp795.000

Nah itulah perkiraan biaya pajak yang perlu Anda bayar. Oleh karena itu jika Anda hendak membeli barang dari luar negeri dan menjualnya lagi di Indonesia, taksir dengan teliti berapa harga jual dan untungnya.

Demikianlah informasi bagaimana cara menghitung pajak barang impor dari luar negeri melalui e-commerce Alibaba, Amazon, dan lain-lain.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Menghitung Pajak Barang Impor Alibaba, Amazon, dll"