Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Paspor Hilang di Malaysia

Jumlah warga negara Indonesia di Malaysia adalah yang paling banyak dibanding negara lain. Tak heran, banyak WNI memiliki paspor Malaysia. Lantas bagaimana mengurus paspor hilang di Malaysia? Atau bagaimana cara membuat paspor baru di Malaysia?

Paspor adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki WNI yang hendak pergi atau sementara tinggal di luar negeri. Paspor paling banyak yang dimiliki WNI adalah paspor Malaysia. Disebabkan karena jumlah TKI di sana mencapai jutaan. Masalahnya WNI di Malaysia tak sedikit melapor paspornya hilang. Nah, bagaimana cara mengurus paspor hilang di Malaysia? Atau cara membuat paspor baru di Malaysia?


WNI yang kehilangan paspor hilang atau rusak ketika berada si Malaysia dapat melakukan langkah-langkah berikut.

1. Pertama-pertama jangan panik. Segera laporkan ke pihak polisi. Carilah balai polis terdekat. Di situ Anda akan ditanyakan bagaimana kronologi kehilangan paspor.

2. Datanglah secara langsung ke kantor perwakilan terdekat. Isilah formulir permohonan paspor kemudian tanda tangan.

3. Bawalah fotocopy paspor dan izin tinggal paspor yang hilang). Apabila paspor rusak, Anda harus menunjukkan paspor asli yang rusak itu.

4. Anda kemudian mendapatkan surat keterangan kehilangan dari pihak berwenang atau laporan polis dan mengisi formulir berita acara pemeriksaan (BAP).

5. Bawalah fotokopi IC majikan Anda sebanyak 2 dua kopi khusus bagi pekerja rumah tangga atau baby sitter. Bisa jiga surat rekomendasi dari perusahaan.

6. Anda perlu membawa fotokopi asuransi dan isilah kontrak kerja sebanyak 3 copy khusus bagi pekerja rumah tangga atau baby sitter.


7. Bawalag dokumen pelengkap. Minimal dua dokumen yaitu KTP, akte kelahiran, kartu keluarga, ijazah pendidikan, surat nikah untuk yang sudah menikah.

8. Anda diwajibkan membayar biaya pergantian paspor hilang 24 halaman RM77, pergantian paspor hilang 48 halaman RM187, pergantian paspor rusak 24 halaman RM47, pergantian paspor rusak 48 halaman RM102.

9. Setelah menerima paspor baru, Anda harus melapor ke kantor Imigresen Malaysia untuk membuat pemindahan izin tinggal di Malaysia.

Jika status Anda sebagai wisatawan, ketika paspor Anda hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan cara sebagai berikut :

- Buat laporan ke pihak kepolisia terdekat. Carilah balai polis terdekat. Anda akan ditanyakan bagaimana kronologi kehilangan.

- Hubunhilqh kantor perwakilan pemerintah Republik Indonesia terdekat. Informasikan Anda kehilangan dokumen paspor.

- Datanglah secara langsung ke kantor perwakilan Republik Indonesia. Isilah formulir permohonan SPLP dan tanda tangan.

- Isilah formulir berita acara pemeriksaan (BAP).

- Pengambilan foto di ruang yang telah disediakan.

- Surat keterangan kehilangan dari pihak berwenang (laporan polis)

- Foto copy paspor jika ada.

- Bayarlah biaya SPLP sebesar RM15.

- Membawa tiket kepulangan jika ada.

- Membawa bukti minimal dua buah dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia misalnya KTP, akte kelahiran, ijazah, kartu keluarga.


- Memiliki keluarga yang dapat dihubungi di Indonesia.

- Sesudah Anda menerima SPLP, anda wajib mengurus check out memo di Imigresen Malaysia. Lalu pulanglah ke tanah air.

Demikian informasi cara buat paspor baru di Malaysia atauc ara mengurus paspor hilang di Malaysia.(*)

Post a Comment for "Cara Mengurus Paspor Hilang di Malaysia"