Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuh Fakta Kerja di Hongkong, Gaji Kelas Bos di Indonesia

Banyak warga negara Indonesia yang tertarik kerja di Hongkong. Bagaimana tidak, saat ini saja ada sekitar 165 ribu penduduk Indonesia yang bekerja di kota yang dijuluki Mutiara dari Timur ini. Berikut tujuh fakta TKI yang kerja di Hongkong.

TKI di Hongkong mencapai 165 ribu atau mencakup 10 persen dari total TKI di luar negeri.
Berdasarkan data World Bank, Hongkong berada di posisi 4 (empat) sebagai negara dengan jumlah migran Indonesia tertinggi atau terbanyak di dunia. TKI di Hongkong mencapai 165 ribu atau mencakup sekitar 5 persen dari total TKI di luar negeri.

Peringkat satu ditempati negara tetangga Malaysia 55 dengan persen. Peringkat dua Arab Saudi 13 persen. Kemudian ketiga Taiwan dengan jumlah TKI sekitar 200 ribu.

Gaji TKW Kalahkan Gaji Karyawan di Indonesia
Berapa gaji TKI di Hongkong? Nah pada 28 September 2018 lalu, telah diumumkan gaji minimum Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran di Hongkong yang naik 2,5 persen.  Sebelumnya $ 4,410 per bulan, kini menjadi $ 4.520 atau berkisar Rp. 8.560.880. Banyak bukan? Gaji kelas bos di Indonesia.


Mayoritas TKI adalah TKW
Sebagian besar penduduk Indonesia di Hongkong berjenis kelamin perempuan. Mayoritas mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau biasa disebut sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Walau hanya sebagai pembantu, tapi tentu gaji mereka jauh di atas para pekerja baru di perusahaan besar sekalipun di Indonesia.

Harus Bekerja Sesuai Kontrak Kerja
Nah kalau kerja di Indonesia hal ini mungkin bisa dianggap enteng. Tapi hati-hati melakukannya di Hongkong. TKI wajib bekerja sesuai dengan kontrak kerja. Harus bekerja kepada majikan dalam kontrak serta waktu kerja sebagaimana kesepakatan.

TKI dilarang bekerja penuh waktu atau paruh waktu tanpa disetujui. Mereka yang melanggar peraturan ini, akan didenda dan dipenjara. Bahkan bisa juga dikeluarkan dari Hongkong dan tidak akan diizinkan untuk balik ke Hong Kong.

Jika Majikan Meminta Bekerja untuk Orang Lain?
Apabila TKW diminta bekerja untuk bekerja di tempat lain tak sesuai kontrak, maka harus ditolak. Jangan melakukan pekerjaan itu. Sebab apabila diikuti, akan terjadi pelanggaran hukum. Majikan juga bisa dihukum.

Kerjakan pekerjaan berdasarkan apa yang tertulis di dalam perjanjian kerja. Nah apabila majikan memaksa melakukan pekerjaan lain tidak dalam kontrak, maka bisa dilaporkan ke Divisi Penyelidikan Departemen Imigrasi.

Kerja Enam Hari, Istirahat Satu Hari
Para TKI yang bekerja di Hongkong memiliki satu hari istirahat kerja dalam seminggu. Durasi waktu hari istirahat adalah tidak kurang dari 24 jama atau satu hari. TKW juga memiliki jatah hari libur nasional berjumlah 12 hari setiap tahun. Cukup untuk waktu jalan-jalan bukan.

Biaya Pulang Kampung Ditanggung Majikan
TKW di Hongkong bisa juga mengambil cuti pulang kampung. Hebatnya, biaya pulang kampung akan ditanggung oleh majikan. TKW mengambil waktu libur semenjak kontrak berakhir. Paling lama hari libur 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kontrak kerja baru dimulai.

Tetapi, ini harus dibicarakan dengan majikan terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak liburan ini apakah dibayar atau tidak.

Demikian tujuh fakta bekerja di Hongkong. Apakah Anda tertarik?(*)

Post a Comment for "Tujuh Fakta Kerja di Hongkong, Gaji Kelas Bos di Indonesia"