Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli kuota internet. Ini untuk mendukung program Belajar dari Rumah selama wabah Covid-19.
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet

Sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Dapat dipakai untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan online berbayar bagi pendidik dan peserta didik.

Hal ini setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Mendikbud memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sudah mulai berlaku April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.


Nadiem Makarim mengatakan, perubahan permendikbud bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah. Setelah mempertimbangkan perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi.

“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud.

Fakta di lapangan saat ini, terlihat banyak kepala sekolah di daerah yang bimbang untuk menggunakan dana BOS untuk mendukung pembelajaran online selama masa pembelajaran dari rumah.

Oleh sebab itu, Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan permendikbud baru; dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.

“Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud.

Kepala sekolah, katanya, punya diskresi dalam penggunaan dana BOS. Sebab kepala sekolah merupakan pihak yang paling paham mengenai kebutuhan operasional sekolah dan kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar.

Oleh karenanya, penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah lewat konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru.

“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tutur Mendikbud.

Demikianlah informasi dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota internet dilansir dari website resmi Kemendikbud. Semoga berguna.

Post a Comment for "Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet"